TUNTUTAN PEJABAT BPK
JAKARTA, 18/10 - TUNTUTAN PEJABAT BPK. Kepala Sub Auditorat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar III, Suharto (kanan) dan Kepala Seksi Wilayah Jabar III BPK Jabar, Enang Hermawan (kiri) usai sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (18/10). Suharto dan Enang dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus suap dari Pemkot Bekasi terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP). FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/ss/ama/10