TOLAK KETERANGAN SAKSI
PONTIANAK, 19/10 - TOLAK KETERANGAN SAKSI. Terdakwa kasus pembunuhan Uray Qori, kepemilikan pabrik ekstasi dan senjata api ilegal serta penganiayaan terhadap sesama tahanan, Edwin Rahadi, menjawab sejumlah pertanyaan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pontianak, Kalbar, Selasa (19/10). Edwin Rahadi menolak semua keterangan saksi dalam kasus penganiayaan terhadap sesama tahanan berstatus di bawah umur yaitu Donny (15), hingga menyebabkan korban mengalami luka memar di kepala. FOTO ANTARA/Jessica Wuysang/ss/mes/10