TOLAK KETERANGAN SAKSI

  • 19 Oktober 2010 19:45 WIB
TOLAK KETERANGAN SAKSI
PONTIANAK, 19/10 - TOLAK KETERANGAN SAKSI. Terdakwa kasus pembunuhan Uray Qori, kepemilikan pabrik ekstasi dan senjata api ilegal serta penganiayaan terhadap sesama tahanan, Edwin Rahadi, menjawab sejumlah pertanyaan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pontianak, Kalbar, Selasa (19/10). Edwin Rahadi menolak semua keterangan saksi dalam kasus penganiayaan terhadap sesama tahanan berstatus di bawah umur yaitu Donny (15), hingga menyebabkan korban mengalami luka memar di kepala. FOTO ANTARA/Jessica Wuysang/ss/mes/10
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
1955x2556
Ukuran Berkas
352.08 KB
Disiarkan
19/10/2010 19:45 WIB
Fotografer
Jessica Wuysang
Editor