SIDANG LANJUTAN GAYUS
JAKARTA, 20/10 - SIDANG LANJUTAN GAYUS. Terdakwa mafia kasus, Gayus HP Tambunan duduk diruang tahanan sebelum sidang agenda keterangan saksi oleh Kombes, Eko Budi Sampurno, Agung Pramudito dan Ikat (Panitera) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/10) Gayus didakwa menyuap Asnun senilai 40.000 dollar AS (sekitar Rp 356,8 juta) agar dirinya divonis bebas terkait perkara pencucian uang dan penggelapan senilai Rp 370 juta. FOTO ANTARA/ Reno Esnir/ed/hp/10.