SIDANG DI LAPANGAN
MAGELANG 20/10 - SIDANG DI LAPANGAN. Hakim, jaksa, saksi dari Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), terdakwa dan penasehat hukumnya bersama-sama memeriksa peta saat digelar sidang di lapangan kawasan TNGM aliran Kali Batang Desa Kemiren, Srumbung, Magelang, Jateng, Rabu(20/10). Sidang yang dilakukan di lereng gunung Merapi tersebut guna memastikan dakwaan lokasi penambangan yang dilakukan CV Sapu Jagad milik terdakwa Sirojul Munir berada di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) yang melanggar UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancamannya 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar. FOTO ANTARA/Anis Efizudin/ed/NZ/10