PENGATURAN PENGGUNAAN SEPEDA

  • 28 Juni 2020 18:30
PENGATURAN PENGGUNAAN SEPEDA
Sejumlah warga mengisi hari libur dengan olahraga bersepeda di Jalan Ahmad Yani, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (28/6/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menilai penggunaan sepeda perlu diatur dengan peraturan karena dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, sepeda termasuk dalam kategori kendaraan tidak digerakkan oleh mesin dan pengaturannya berada di pemerintah daerah. ANTARA FOTO/Suwandy/aww.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.7 MB
Disiarkan
28/06/2020 18:30 WIB
Fotografer
Suwandy
Editor
Andika Wahyu