PENGATURAN PENGGUNAAN SEPEDA
Sejumlah warga mengisi hari libur dengan olahraga bersepeda di Jalan Ahmad Yani, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (28/6/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menilai penggunaan sepeda perlu diatur dengan peraturan karena dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, sepeda termasuk dalam kategori kendaraan tidak digerakkan oleh mesin dan pengaturannya berada di pemerintah daerah. ANTARA FOTO/Suwandy/aww.