PEMUSNAHAN BARANG BUKTI KEJAHATAN
Wakil Wali Kota Solo Achmad Purnomo (ketiga kiri), Kapolresta Solo Kombes Pol Andi Rifai (kedua kiri) dan Kepala Kejaksaan Negeri Solo Nanang Gunaryanto (kedua kanan) memusnahkan barang bukti kejahatan di Kejaksaan Negeri, Solo, Jawa Tengah, Senin (29/6/2020). Kejaksaan Negeri Solo memusnahkan barang bukti kejahatan dari 118 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap diantaranya kasus narkoba, perjudian dan pencurian selama periode Juni 2019 sampai April 2020. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/wsj.