PENGGUNAAN KERTAS HVS UNTUK PENERBITAN AKTA KELAHIRAN DAN KK

  • 1 Juli 2020 16:30 WIB
PENGGUNAAN KERTAS HVS UNTUK PENERBITAN AKTA KELAHIRAN DAN KK
Warga menunjukan akta kelahiran yang dicetak menggunakan media kertas HVS di Kantor Disdukcapil, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/7/2020). Kemendagri kembali mengeluarkan aturan baru dengan mengganti bahan pencetakan jenis akta kelahiran hingga Kartu Keluarga (KK) menggunakan media kertas HVS A4 80 gram. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2672
Ukuran Berkas
1.1 MB
Disiarkan
01/07/2020 16:30 WIB
Fotografer
Yulius Satria Wijaya
Editor
Andika Wahyu