SIDANG VONIS YUL DIRGA
Refleksi suasana jalannya sidang dari mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) Tiga Kanwil Jakarta Khusus Yul Dirga yang disiarkan secara "live streaming" di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2020). Majelis Hakim memvonis Yul Dirga enam tahun enam bulan penjara, dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar 32.825 dolar AS dan Rp50 juta atau penjara dua tahun, karena terbukti menerima suap sebesar Rp1,8 miliar dari tersangka pemilik saham PT. WAE Darwin Maspolim, agar menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.