PEMUSNAHAN BARANG BUKTI PERKARA INKRACHT
Petugas memusnahkan barang bukti di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, Kamis (2/7/2020). Kejari Tanjung Perak Surabaya memusnahkan barang bukti perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yaitu barang bukti dari 116 perkara tindak pidana narkotika, 5 perkara pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan 13 perkara pelanggaran Keamanan Negara dan Ketertiban Umum. ANTARA FOTO/Didik Suhartono