PEMUSNAHAN BARANG BUKTI PERKARA INKRACHT

  • 2 Juli 2020 19:05 WIB
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI PERKARA INKRACHT
Petugas memusnahkan barang bukti di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, Kamis (2/7/2020). Kejari Tanjung Perak Surabaya memusnahkan barang bukti perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yaitu barang bukti dari 116 perkara tindak pidana narkotika, 5 perkara pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan 13 perkara pelanggaran Keamanan Negara dan Ketertiban Umum. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2666
Ukuran Berkas
2.9 MB
Disiarkan
02/07/2020 19:05 WIB
Fotografer
Didik Suhartono
Editor