WAJIB SURAT IJIN KELUAR MASUK SORONG

  • 7 Juli 2020 16:00 WIB
WAJIB SURAT IJIN KELUAR MASUK SORONG
Warga (kanan) antre saat mengurus surat tanda rapit test gratis sebelum mengurus Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM), di Posko Gugus Tugas Covid 19 Kota Sorong, Papua Barat, Selasa (7/7/2020). Tim gugus tugas Covid 19 Kota Sorong sejak dibukanya kembali transportasi massal pada awal Bulan Juni secara terbatas, telah mengeluarkan 3.000 lebih SIKM bagi masyarakat yang hendak datang ataupun meninggalkan Kota Sorong. ANTARA FOTO/Olha Mulalinda/hp.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.09 MB
Disiarkan
07/07/2020 16:00 WIB
Fotografer
Olha Mulalinda
Editor
Hermanus Prihatna