KASUS PENCURIAN PIRING
TANGERANG, 27/10 - KASUS PENCURIAN PIRING. Rasmiah (60), pembantu rumah tangga yang didakwa mencuri piring, buntut sapi, dan pakaian bekas majikannya, memberikan kesaksian saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Rabu (27/10). Sidang lanjutan janda satu anak yang sempat dipenjara selama empat bulan itu digelar dengan agenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi. FOTO ANTARA/Ismar Patrizki/10.