PENCEMARAN
JAKARTA, 28/10- PENCEMARAN. Aktvis Bendera, Ferdy Semaun i(kiri), dan Mustar Bonaventura, saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (28/10). Mereka menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik sejumlah tokoh diantaranya Rizal Mallarangeng, Andi Mallarangeng dan Hartarti Murdaya, dalam kasus aliran dana Bank Century. FOTO ANTARA/ Ujang Zaelani/ed/ama/10