DENDA BAGI WARGA YANG TIDAK MENGGUNAKAN MASKER

  • 14 Juli 2020 13:55 WIB
DENDA BAGI WARGA YANG TIDAK MENGGUNAKAN MASKER
Seorang pengendara mengabaikan protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker saat melintas di Terusan Jalan Jakarta, Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/7/2020). Guna mendisiplinkan warga untuk menerapkan protokol pencegahan COVID-19, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengenakan denda Rp100 ribu hingga Rp150 ribu kepada warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat berada di tempat umum. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2661
Ukuran Berkas
1.35 MB
Disiarkan
14/07/2020 13:55 WIB
Fotografer
Raisan Al Farisi
Editor
Fanny Octavianus