PEMUSNAHAN KULIT DAN JANIN HARIMAU SUMATERA
Petugas memasukan kulit harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) ke dalam tungku pembakaran saat pemusnahan barang bukti kejahatan di Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan, Provinsi Riau, Jumat (17/7/2020). Kejaksaan Negeri Pelalawan memusnahkan satu helai kulit dan empat janin harimau dari kasus perburuan satwa dilindungi, karena kasusnya sudah inkrah dan seorang pelakunya dijatuhi hukuman penjara empat tahun dan dua pelaku lainnya 2,5 tahun penjara. ANTARA FOTO/FB Anggoro/pras.