PEMUSNAHAN EKSTASI DI PALU
Kapolres Palu AKBP Moch Sholeh (kiri) memasukkan pil ekstasi ke dalam blender saat pemusnahan barang bukti kasus narkotika di Mapolres Palu, Sulawesi Tengah, Senin (20/7/2020). Dalam kegiatan tersebut sebanyak 2830 butir ekstasi yang merupakan barang bukti kasus penyalahgunaan narkotika yang berhasil diungkap oleh Polres Palu dimusnahkan. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/hp.