SANKSI BAGI PELANGGAR ATURAN PENGGUNAAN MASKER
![SANKSI BAGI PELANGGAR ATURAN PENGGUNAAN MASKER](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x801/2020/07/29/sanksi-bagi-pelanggar-aturan-penggunaan-masker-qkpi-dom.jpg)
Petugas Satpol PP menilang warga yang tidak menggunakan masker di kawasan Pasar Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (29/7/2020). Pemerintah Kabupaten Bogor menerapkan sanksi denda sebesar Rp50 ribu serta sanksi sosial yakni kewajiban membersihkan area publik bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.
Foto Terkait
Tags: