PENGGUNAAN DANA BOS UNTUK KUOTA INTERNET
Guru melakukan Pembelajaran Jarak Jauh secara daring dengan siswanya di SDN Polisi 1, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (30/7/2020). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan ketentuan baru terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan relaksasi penggunaan dana tersebut selama masa pandemi COVID-19 yang dapat digunakan untuk membeli kuota data internet dan pulsa untuk guru dan siswa. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/nz