PENERAPAN SANKSI PELANGGAR ATURAN PENGGUNAAN MASKER
Pengendara sepeda motor melintas dekat poster sosialisasi wajib memakai masker yang terpasang di perempatan Bank Indonesia di Mataram, NTB, Selasa (4/8/2020). Pemerintah Provinsi NTB akan menerapkan sanksi denda sebesar Rp500 ribu bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum atau lokasi keramaian yang tertuang dalam rancangan peraturan daerah Provinsi NTB tentang penanggulangan penyakit menular tahun 2020. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi