DEPORTASI NELAYAN MYANMAR DI ACEH
Petugas mengumpukan sembilan nelayan Myanmar saat persiapan untuk dideportasi di Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo, Banda Aceh, Aceh, Rabu (5/8/2020). Sebanyak 15 nelayan asal Myanmar yang ditangkap bersama tiga unit kapal berbendera Malaysia pada 2019 dan 2020 terkait kasus "illegal fishing" di Zona Ekonomi Eklusif (ZEE) Selat Melaka wilayah perairan Indonesia itu, sembilan ABK di antaranya dideportasi ke nagara asalnya, sedangkan enam nelayan lainnya yang terdiri dari nakhoda dan ABK ditahan untuk proses penyidikan dan selain sebagai saksi. ANTARA FOTO/Ampelsa/aww.