PEMUSNAHAN BARANG HASIL SITAAN
Petugas Bea Cukai membakar rokok saat pemusnahan barang sitaan Bea Cukai hasil pengawasan terhadap barang yang tidak dilengkapi dengan pita cukai dan salah peruntukan di Bandar Lampung, Lampung, Kamis (6/8/2020). Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) diantaranya berupa 10 juta batang rokok ilegal, 6.246 liter minuman mengandung etil alkohol dengan nilai barang Rp11,3 milliar dan potensi kerugian Negara Rp10 Miliiar . ANTARA FOTO/Ardiansyah/nz.