PEMBERLAKUKAN SANKSI TILANG ATURAN GANJIL GENAP

  • 10 Agustus 2020 10:15 WIB
PEMBERLAKUKAN SANKSI TILANG ATURAN GANJIL GENAP
Polantas memberhentikan mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Simpang Cawang, Jakarta Timur, Senin (10/8/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan sanksi tilang untuk kendaraan bermotor yang melanggar aturan sistem ganjil genap dari jam 06.10 WIB-10.00 WIB dan 16.00 WIB-21.00 WIB. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2657
Ukuran Berkas
1.57 MB
Disiarkan
10/08/2020 10:15 WIB
Fotografer
Fakhri Hermansyah
Editor
Widodo S Jusuf