PEMBERIAN SANKSI BAGI PENGABAI PROTOKOL KESEHATAN

  • 10 Agustus 2020 12:40
PEMBERIAN SANKSI BAGI PENGABAI PROTOKOL KESEHATAN
Seorang petugas (kiri) memberikan arahan pada warga yang terjaring razia penerapan protokol kesehatan COVID-19 di Kota Pekanbaru, Riau, Senin (10/8/2020). Pemerintah Kota Pekanbaru mulai menerapkan sanksi bagi warga yang mengabaikan protokol kesehatan, seperti tidak mengenakan masker saat di luar rumah, dengan hukuman denda Rp250 ribu dan kerja sosial bagi yang tidak mampu membayar denda. ANTARA FOTO/FB Anggoro/wsj.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.44 MB
Disiarkan
10/08/2020 12:40 WIB
Fotografer
Fb Anggoro
Editor
Widodo S Jusuf