UNGKAP PROSTITUSI ONLINE DI KOTA KEDIRI

  • 11 Agustus 2020 14:20 WIB
UNGKAP PROSTITUSI ONLINE DI KOTA KEDIRI
Polisi mempelihatkan tersangka praktik prostitusi online saat rilis ungkap kasus di Polresta Kediri, Jawa Timur, Selasa (11/8/2020). Suami istri berinisial NZ (42) dan KS (40) mengaku telah melakukan praktik prostitusi selama 2 tahun dengan layanan seks menyimpang yang ditawarkan melalui media sosial. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/foc.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3044x2029
Ukuran Berkas
1015.04 KB
Disiarkan
11/08/2020 14:20 WIB
Fotografer
Prasetia Fauzani
Editor
Fanny Octavianus