HUKUMAN REHABILITASI PERTAMA
KEDIRI, 8/11 - HUKUMAN REHABILITASI PERTAMA. Sekretaris Utama Badan Narkotika Nasional Irjen Pol Bambang Abimanyu (kanan) menjemput Wahyu Rizki Alfian (20) dari Lapas Kelas II A Kediri, Jawa Timur, Senin (8/11). Wahyu Rizki Alfian adalah terpidana pertama di Indonesia yang mendapat vonis rehabilitasi setelah kedapatan mengkonsumsi narkotika. Hal itu sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2010 tentang penempatan penyalahgunaan, korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. FOTO ANTARA/Arief Priyono/nz/10.