PEMERIKSAAN TERDAKWA
PONTIANAK, 8/11 - PEMERIKSAAN TERDAKWA.
Terdakwa kasus pembunuhan Uray Qori, kepemilikan pabrik ekstasi dan senjata api serta penganiayaan terhadap sesama tahanan, Edwin Rahadi (kanan), memberikan penjelasan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Pontianak, Kalbar, Senin (8/11). Dalam sidang tersebut, JPU menyatakan Edwin Rahadi berbelit-belit dalam memberikan keterangan tentang empat kasus yang didakwakan kepada terdakwa. FOTO ANTARA/Jessica Wuysang/ed/ama/10