SIDANG DAKWAAN TERORIS
JAKARTA, 9/11. SIDANG DAKWAAN TERORIS. Terdakwa teroris dari kelompok Pejaten, Abdul Haris saat sebelum sidang Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dalam sidang dakwaan Ketua Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) di PN Selatan, Selasa (9/11) Dalam sidang dakwaan ini Abdul Haris (46) dituduh membantu kerja-kerja teroris dan membidani pelatihan prajurit (asykari) di Aceh dan menyediakan atau mengumpulkan dana untuk tindak pidana terorisme. FOTO ANTARA/ Reno Esnir/ss/pd/10.