PENERTIBAN PKL UNTUK CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DI PASAR

  • 24 Agustus 2020 14:05 WIB
PENERTIBAN PKL UNTUK CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DI PASAR
Sejumlah anggota Satpol PP menertibkan lapak pedagang kaki lima di Pasar Induk Rau, Serang, Banten, Senin (24/8/2020). Pemda setempat gencar menertibkan lapak-lapak para pedagang di sejumlah pasar guna menghindari penumpukkan dan titik kerumunan orang untuk mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/wsj.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2883
Ukuran Berkas
2.51 MB
Disiarkan
24/08/2020 14:05 WIB
Fotografer
Asep Fathulrahman
Editor
Widodo S Jusuf