PEMUNAHAN BARANG ILEGAL BEA CUKAI KEDIRI
Petugas memperlihatkan rokok tanpa pita cukai sebelum dimusnahkan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (25/8/2020). Pemusnahan produk tembakau ilegal dan sejumlah barang impor yang menyalahi ketentuan kepabeanan senilai Rp206 juta tersebut merupakan hasil penindakan selama kurun waktu November 2019 hingga Juni 2020. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/foc.