PEMUNAHAN BARANG ILEGAL BEA CUKAI KEDIRI

  • 25 Agustus 2020 13:50 WIB
PEMUNAHAN BARANG ILEGAL BEA CUKAI KEDIRI
Petugas membakar tembakau iris dan rokok tanpa pita cukai saat pemusnahan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (25/8/2020). Pemusnahan produk tembakau ilegal dan sejumlah barang impor yang menyalahi ketentuan kepabeanan senilai Rp206 juta tersebut merupakan hasil penindakan selama kurun waktu November 2019 hingga Juni 2020. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/foc.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.05 MB
Disiarkan
25/08/2020 13:50 WIB
Fotografer
Prasetia Fauzani
Editor
Fanny Octavianus