PENERAPAN SANKSI TAK MEMAKAI MASKER DI BANTEN

  • 25 Agustus 2020 15:50 WIB
PENERAPAN SANKSI TAK MEMAKAI MASKER DI BANTEN
Anak melintas dekat mural berisi ajakan penggunaan masker di tempat umum di Walantaka, Serang, Banten, Selasa (25/8/2020). Untuk mendorong kepatuhan warga menggunakan masker Gubernur Banten Wahidin Halim menerbit Pergub nomor 36 tahun 2020 yang mencantumkan sanksi denda sebesar Rp100 ribu bagi warga yang kedapatan tidak memakai masker di ruang publik. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2723
Ukuran Berkas
1.66 MB
Disiarkan
25/08/2020 15:50 WIB
Fotografer
Asep Fathulrahman
Editor
Fanny Octavianus