PENERAPAN SANKSI TAK MEMAKAI MASKER DI BANTEN
Anak melintas dekat mural berisi ajakan penggunaan masker di tempat umum di Walantaka, Serang, Banten, Selasa (25/8/2020). Untuk mendorong kepatuhan warga menggunakan masker Gubernur Banten Wahidin Halim menerbit Pergub nomor 36 tahun 2020 yang mencantumkan sanksi denda sebesar Rp100 ribu bagi warga yang kedapatan tidak memakai masker di ruang publik. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc.