UNGKAP JUAL BELI KONTEN PORNO ANAK DI BAWAH UMUR
Dir Reskrimsus Polda Banten Kombes Syaifuddin (kiri) didampingi Kabid Humas Kombes Edy Sumardi (kanan) menunjukkan barang bukti tindak pidana jual beli konten porno melalui media sosial yang dilakukan RK (tengah) saat rilis Tindak Pidana Eksploitasi Konten Pornografi Anak Dibawah Umur di Serang, Banten, Rabu (26/8/2020). RK ditangkap di Lampung 19 Agustus lalu setelah dinyatakan buron selama dua minggu karena tindakan penipuan dan eksploitasi pornografi terhadap sejumlah anak wanita di bawah umur, membajak sejumlah akun medsos anak-anak tersebut, serta memperjualbelikan konten porno melalui akun-akun medsos yang dibajaknya itu. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww.