PEMUSNAHAN ROKOK IMPOR ILEGAL

  • 27 Agustus 2020 15:25
PEMUSNAHAN ROKOK IMPOR ILEGAL
Petugas memasukan berbagai merek rokok impor ilegal ke dalam mesin pemotong saat pemusnahan di kantor Kanwil Bea Cukai Aceh, Banda Aceh, Aceh, Kamis (27/8/2020). Kanwil Bea Cukai Aceh memusnahkan sebanyak 3,48 juta batang rokok impor asal Thailand, Malaysia dan rokok dalam negeri berbagai merek menggunakan pita cukai palsu yang diselundupkan melalui jalur laut dan daratan provinsi Aceh. ANTARA FOTO/Ampelsa/nz.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
1617x1080
Ukuran Berkas
497.83 KB
Disiarkan
27/08/2020 15:25 WIB
Fotografer
Ampelsa
Editor
Zarqoni Maksum