PEMUSNAHAN ROKOK IMPOR ILEGAL

  • 27 Agustus 2020 15:25 WIB
PEMUSNAHAN ROKOK IMPOR ILEGAL
Petugas memperlihatkan berbagai merek rokok impor ilegal sebelum dimusnahkan di kantor Kanwil Bea Cukai Aceh, Banda Aceh, Aceh, Kamis (27/8/2020). Kanwil Bea Cukai Aceh memusnahkan sebanyak 3,48 juta batang rokok impor asal Thailand, Malaysia dan rokok dalam negeri berbagai merek menggunakan pita cukai palsu yang diselundupkan melalui jalur laut dan daratan provinsi Aceh. ANTARA FOTO/Ampelsa/nz.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
1617x1080
Ukuran Berkas
447.53 KB
Disiarkan
27/08/2020 15:25 WIB
Fotografer
Ampelsa
Editor
Zarqoni Maksum