PEMUSNAHAN ROKOK IMPOR ILEGAL
Petugas memperlihatkan berbagai merek rokok impor ilegal sebelum dimusnahkan di kantor Kanwil Bea Cukai Aceh, Banda Aceh, Aceh, Kamis (27/8/2020). Kanwil Bea Cukai Aceh memusnahkan sebanyak 3,48 juta batang rokok impor asal Thailand, Malaysia dan rokok dalam negeri berbagai merek menggunakan pita cukai palsu yang diselundupkan melalui jalur laut dan daratan provinsi Aceh. ANTARA FOTO/Ampelsa/nz.