SIDAK PEMBATASAN JAM OPERASIONAL RUMAH MAKAN DI KOTA BOGOR

  • 31 Agustus 2020 23:20 WIB
SIDAK PEMBATASAN JAM OPERASIONAL RUMAH MAKAN DI KOTA BOGOR
Sejumlah anggota Satpol PP Kota Bogor melakukan sidak pembatasan jam operasional kafe dan resto di jalan Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (31/8/2020). Dalam sidak tersebut, Satpol PP Kota Bogor memberikan sanksi berupa denda mulai Rp.500 ribu hingga Rp.5 juta rupiah bagi rumah makan, restoran maupun kafe yang melanggar pembatasan jam operasional melebihi batas waktu pukul 18.00 WIB di masa Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di wilayah zona merah Kota Bogor. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/hp.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2529
Ukuran Berkas
1.66 MB
Disiarkan
31/08/2020 23:20 WIB
Fotografer
Arif Firmansyah
Editor
Hermanus Prihatna