SANKSI BAGI WARGA TIDAK BERMASKER
Pelanggar protokol kesehatan mendapatkan sanksi kerja sosial menyapu jalan di kawasan Pasar Lima Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (1/9/2020). Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19, Pemerintah Kota Banjarmasin menerapkan sanksi denda sebesar Rp100 ribu serta sanksi sosial bagi warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.