SIDANG VIRTUAL KASUS NARKOBA DWI SASONO
Layar elektronik menayangkan sidang .perdana pembacaan dakwaan kasus penyalahgunaan narkotika dengan tersangka Dwi Sasono secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa aktor Dwi Sasono dengan dua pasal alternatif yakni sebagai pemilik dan penyalahguna narkotika jenis ganja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.