RIZAL RAMLI GUGAT PRESIDENTIAL THRESHOLD KE MK

  • 4 September 2020 18:05 WIB
RIZAL RAMLI GUGAT PRESIDENTIAL THRESHOLD KE MK
Mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli (tengah) bersama kuasa hukumnya Refly Harun (kanan) menunjukkan berkas gugatan sebelum diserahkan ke bagian penerimaan perkara konstitusi di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (4/9/2020). Rizal Ramli mengajukan gugatan uji materi atau Judicial Review Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3219x2146
Ukuran Berkas
1.52 MB
Disiarkan
04/09/2020 18:05 WIB
Fotografer
Rivan Awal Lingga
Editor
Widodo S Jusuf