PERATURAN PEMBATASAN AKTIVITAS WARGA DI DEPOK

  • 8 September 2020 20:00 WIB
PERATURAN PEMBATASAN AKTIVITAS WARGA DI DEPOK
Petugas gabungan melakukan operasi pembatasan aktivitas warga (PAW), di salah satu pusat perbelanjaan, Depok, Jawa Barat, Selasa (8/9/2020). Pemerintah Kota Depok menerapkan pembatasan aktivitas warga untuk berkumpul hingga pukul 20.00 WIB dan kegiatan pusat pertokoan hingga pukul 18.00 WIB bagi pelanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi berupa denda administratif paling banyak sebesar Rp.10 juta hal ini dilakukan sebagai upaya menekan angka penyebaran Covid-19. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/hp.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2 MB
Disiarkan
08/09/2020 20:00 WIB
Fotografer
Asprilla Dwi Adha
Editor
Hermanus Prihatna