PENERAPAN SANKSI ATURAN MASKER

  • 8 September 2020 20:00 WIB
PENERAPAN SANKSI ATURAN MASKER
Warga negara asing yang tidak mengenakan masker membayar denda saat kegiatan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, di kawasan Pererenan, Badung, Bali, Selasa (8/9/2020). Pemkab Badung mulai menerapkan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp.100 ribu kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah termasuk bagi wisatawan mancanegara yang berada di wilayah Badung. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2650
Ukuran Berkas
1.15 MB
Disiarkan
08/09/2020 20:00 WIB
Fotografer
Fikri Yusuf
Editor
Hermanus Prihatna