PEMBERLAKUAN SANKSI DENDA BAGI WARGA YANG TIDAK MEMAKAI MASKER

  • 14 September 2020 08:05
PEMBERLAKUAN SANKSI DENDA BAGI WARGA YANG TIDAK MEMAKAI MASKER
Sejumlah pengunjung pasar menggunakan masker saat berbelanja di Pasar Kebon Roek, Ampenan, Mataram, NTB, Senin (14/9/2020). Pemerintah Provinsi NTB mulai Senin, 14 September 2020 memberlakukan sanksi denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum dan pihak yang tidak menjalankan protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 mulai Rp100 ribu hingga Rp400 ribu. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/wsj.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4048x2839
Ukuran Berkas
3.3 MB
Disiarkan
14/09/2020 08:05 WIB
Fotografer
Ahmad Subaidi
Editor
Widodo S Jusuf