EKSEKUSI HUKUM CAMBUK DI ACEH
Petugas membawa terpidana (tengah) pelanggar hukum syariat Islam untuk dieksekusi 40 kali cambuk, di Lhokseumawe, Aceh, Senin (14/9/2020). Pelaksanaan eksekusi cambuk bagi pelanggar hukum jinayat ditengah pandemi COVID-19 tetap dilaksanakan terbuka ditempat umum dengan penerapan protokol kesehatan dan tidak boleh disaksikan warga. ANTARA FOTO/Rahmad.