EKSEKUSI HUKUM CAMBUK DI ACEH

  • 14 September 2020 18:00 WIB
EKSEKUSI HUKUM CAMBUK DI ACEH
Petugas membawa terpidana (tengah) pelanggar hukum syariat Islam untuk dieksekusi 40 kali cambuk, di Lhokseumawe, Aceh, Senin (14/9/2020). Pelaksanaan eksekusi cambuk bagi pelanggar hukum jinayat ditengah pandemi COVID-19 tetap dilaksanakan terbuka ditempat umum dengan penerapan protokol kesehatan dan tidak boleh disaksikan warga. ANTARA FOTO/Rahmad.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4007x2668
Ukuran Berkas
720.55 KB
Disiarkan
14/09/2020 18:00 WIB
Fotografer
Rahmad
Editor