SANKSI DENDA RP.100.000 BAGI TIDAK MEMAKAI MASKER

  • 14 September 2020 18:05
SANKSI DENDA RP.100.000 BAGI TIDAK MEMAKAI MASKER
Sejumlah warga yang tidak memakai masker dan tidak membayar denda Rp.100 ribu melakukan sanksi menyapu jalan saat razia masker di Perempatan Kejambon, Tegal, Jawa Tengah, Senin (14/9/2020). Pemerintah Kota Tegal mulai Senin (14/9/2020) menerapkan sanksi denda Rp.100 ribu atau diganti dengan menyapu jalan bagi warga yang masuk ke Kota Tegal tidak memakai masker. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/hp.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2661
Ukuran Berkas
1.21 MB
Disiarkan
14/09/2020 18:05 WIB
Fotografer
Oky Lukmansyah
Editor
Hermanus Prihatna