PEMBERLAKUAN PPN UNTUK PEMBELIAN PRODUK ASING DARI SHOPEE
![PEMBERLAKUAN PPN UNTUK PEMBELIAN PRODUK ASING DARI SHOPEE](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x800/2020/09/16/pemberlakuan-ppn-untuk-pembelian-produk-asing-dari-shopee-r4fq-dom.jpg)
Konsumen menunjukkan aplikasi belanja online Shopee melalui gawai di Jakarta, Rabu (16/9/2020). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai 1 Oktober 2020 akan memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk setiap produk digital baik barang maupun jasa dari luar negeri yang dibeli melalui Shopee. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc.
Foto Terkait
Tags: