PEMBERLAKUAN PPN UNTUK PEMBELIAN PRODUK ASING DARI SHOPEE

  • 16 September 2020 19:35 WIB
PEMBERLAKUAN PPN UNTUK PEMBELIAN PRODUK ASING DARI SHOPEE
Konsumen menunjukkan aplikasi belanja online Shopee melalui gawai di Jakarta, Rabu (16/9/2020). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai 1 Oktober 2020 akan memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk setiap produk digital baik barang maupun jasa dari luar negeri yang dibeli melalui Shopee. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4176x2784
Ukuran Berkas
1.61 MB
Disiarkan
16/09/2020 19:35 WIB
Fotografer
Puspa Perwitasari
Editor
Fanny Octavianus