PEKERJA ILEGAL
BOGOR, 4/9-PEKERJA ILEGAL. Tiga Warga Negara Malaysia Teh Choong Eng (53), Tee Kok Khiang (29), Yap Yuen Loy (43), (ki-ka) mendapat pertanyaan dari penyidik imigrasi Bogor, Jabar, Selasa (4/9). WN Malaysia tersebut ditangkap Kantor Imigrasi Bogor karena menyalahi izin dan dokumen keimigrasian dengan bekerja sebagai pengendali mutu di PT Mastrotto Indonesia di Bogor. Ketiga WN Malaysia itu melanggar UU No. 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian dan saat ini tiga WN Malaysia tersebut dititipkan di LP Paledang untuk diproses secara hukum. FOTO ANTARA/Jafkhairi/07