PEMBATASAN KERAMAIAN OBJEK WISATA DI BALI
Seorang warga bersepeda di kawasan wisata Pantai Jerman, Badung, Bali, Sabtu (19/9/2020). Pemerintah Provinsi Bali membatasi aktivitas keramaian pada objek dan daya tarik wisata akibat terus meningkatnya kasus positif COVID-19 melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 487/GugasCovid19/IX/2020 tentang Penguatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Bali. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/wsj.