ALTERINA DIVONIS BEBAS

  • 23 November 2010 18:20
 ALTERINA DIVONIS BEBAS
JAKARTA, 23/11- ALTERINA DIVONIS BEBAS. Alterina Hofan, terdakwa pemalsuan identitas yang dijerat pasal 266 ayat 1 dan 2 melambaikan tangan seusai sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/11). Alter dinyatakan bersalah namun dibebaskan oleh Hakim karena tindakannya dinilai bukan pelanggaran pidana (Onslagh). FOTO ANTARA/ Reno esnir/ed/ama/10.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2500x1683
Ukuran Berkas
258.84 KB
Disiarkan
23/11/2010 18:20 WIB
Fotografer
Reno Esnir
Editor