ALTERINA DIVONIS BEBAS
JAKARTA, 23/11- ALTERINA DIVONIS BEBAS. Alterina Hofan, terdakwa pemalsuan identitas yang dijerat pasal 266 ayat 1 dan 2 dengan istrinya saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/11). Alter dinyatakan bersalah namun dibebaskan oleh Hakim karena tindakannya dinilai bukan pelanggaran pidana (Onslagh). FOTO ANTARA/ Reno esnir/ed/ama/10.