SIDANG TUNTUTAN HENDRISMAN RAHIM
Hakim Ketua Susanti Arsi Wibawani mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim saat menjalani sidang secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya tersebut dituntut oleh JPU dengan 20 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah subsider 6 bulan penjara karena terbukti melakukan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.