DITUNTUT HUKUMAN MATI
PONTIANAK, 26/11 - DITUNTUT HUKUMAN MATI. Terdakwa kasus pembunuhan Uray Qori, kepemilikan pabrik ekstasi dan senjata api serta penganiayaan terhadap anak dibawah umur, Edwin Rahadi (kanan), termenung saat menjalani sidang beragenda pembacaan pembelaan terdakwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh kuasa hukumnya, di Pengadilan Negeri Pontianak, Kalbar, Jumat (26/11). JPU menuntut Edwin Rahadi dengan hukuman mati, karena terbukti secara sadar dan sengaja melakukan tindak pidana dalam empat kasus yang saling berkaitan tersebut. FOTO ANTARA/Jessica Wuysang/nz/10